Hubungan Pengantar Ilmu Hukum dengan Pengantar Hukum Indonesia



    Dalam mempelajari Pengantar Hukum Indonesia, ada baiknya kita memahami apa itu Pengantar Hukum Indonesia. Pengantar Hukum Indonesia adalah mata kuliah di dalam Fakultas Hukum dimana didalamnya mempelajari Hukum Positif di Indonesia atau biasa disebut Ius Constitutum. Walaupun didalamnya kita menyinggung mengenai materi sejarah hukum dan Ius Constituendum (Rancangan Hukum), namun pada intinya singgungan tersebut berkaitan dengan Ius Constitutum. Sedangkan Pengantar Ilmu Hukum menurut Cekli Setya Pratiwi, S.H.,LL.M.,M.CL adalah ilmu yang mempelajari mengenai teori hukum secara umum, asas ilmu hukum yang bersifat umum, fungsi ilmu hukum, kedudukan ilmu hukum dengan ilmu lainnya, memberikan pengetahuan secara garis besar mengenai ilmu hukum secara umum. 

    Lalu apa hubungan antara Pengantar Hukum Indonesia (PHI) dan Pengantar Ilmu Hukum (PIH) ? Selain PIH dan PHI sama-sama merupakan mata kuliah dasar dalam Kurikulum Fakultas Hukum, PIH merupakan ilmu dasar sebelum mempelajari PHI. Sejalan dengan pendapat Mokhammad Najih dalam bukunya Pengantar Hukum Indonesia ‘Sejarah, Konsep Tata Hukum, dan Politik Hukum Indonesia’ Edisi Revisi mengatakan bahwa Objek kajian Pengantar Ilmu Hukum yang mempelajari hukum secara umum merupakan dasar dalam mempelajari Pengantar Hukum Indonesia dimana objek kajiannya adalah hukum positif di Indonesia (Ius Constitutum) apakah ada persesuaian dengan asas, teori hukum secara umum sudah sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri.

 

Sumber:
https://youtu.be/iOl2fB3gkWg

Najih, Mokhammad. Soimin. 2014. Buku Pengantar Hukum Indonesia ‘Sejarah, Konsep Tata Hukum, dan Politik Hukum Indonesia’ Edisi Revisi. Malang: Setara Press. 


Komentar

Postingan Populer