Hubungan Pengantar Ilmu Hukum dengan Pengantar Hukum Indonesia
Dalam mempelajari
Pengantar Hukum Indonesia, ada baiknya kita memahami apa itu Pengantar Hukum
Indonesia. Pengantar Hukum Indonesia adalah mata kuliah di dalam Fakultas Hukum
dimana didalamnya mempelajari Hukum Positif di Indonesia atau biasa disebut Ius
Constitutum. Walaupun didalamnya kita menyinggung mengenai materi sejarah hukum
dan Ius Constituendum (Rancangan Hukum), namun pada intinya singgungan tersebut
berkaitan dengan Ius Constitutum. Sedangkan Pengantar Ilmu Hukum menurut Cekli
Setya Pratiwi, S.H.,LL.M.,M.CL adalah ilmu yang mempelajari mengenai teori
hukum secara umum, asas ilmu hukum yang bersifat umum, fungsi ilmu hukum,
kedudukan ilmu hukum dengan ilmu lainnya, memberikan pengetahuan secara garis
besar mengenai ilmu hukum secara umum.
Lalu apa hubungan antara
Pengantar Hukum Indonesia (PHI) dan Pengantar Ilmu Hukum (PIH) ? Selain PIH dan
PHI sama-sama merupakan mata kuliah dasar dalam Kurikulum Fakultas Hukum, PIH
merupakan ilmu dasar sebelum mempelajari PHI. Sejalan dengan pendapat Mokhammad
Najih dalam bukunya Pengantar Hukum Indonesia ‘Sejarah, Konsep Tata Hukum,
dan Politik Hukum Indonesia’ Edisi Revisi mengatakan bahwa Objek kajian
Pengantar Ilmu Hukum yang mempelajari hukum secara umum merupakan dasar dalam
mempelajari Pengantar Hukum Indonesia dimana objek kajiannya adalah hukum
positif di Indonesia (Ius Constitutum) apakah ada persesuaian dengan asas,
teori hukum secara umum sudah sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri.
Sumber:
https://youtu.be/iOl2fB3gkWg
Najih, Mokhammad. Soimin. 2014. Buku Pengantar Hukum Indonesia ‘Sejarah, Konsep Tata Hukum, dan Politik Hukum Indonesia’ Edisi Revisi. Malang: Setara Press.
Komentar
Posting Komentar