Sistem Hukum di Dunia



          Sistem hukum menurut Mokhammad Najih dalam bukunya Pengantar Hukum Indonesia ‘Sejarah, Konsep Tata Hukum, dan Politik Hukum Indonesia’ Edisi Revisi adalah “suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut”. Sejalan dengan itu, Abdul Jamali berpendapat bahwa sistem adalah suatu susunan atau tatanan yang teratur yang secara keseluruhan itu terdiri dari bagian-bagian yang terkait satu dengan lainnya dan tidak bisa dipisahkan atau dengan kata lain didalam suatu sistem pasti ada subsistem-subsistem untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Akibat dari keterkaitan antar subsistem satu dengan lainnya, maka apabila ada kesalahan pada satu subsistem pasti akan mempengaruhi subsistem lainnya. Jadi, dapat dikatakan bahwa sistem hukum adalah aturan-aturan hukum yang saling berkaitan untuk mencapai suatu tertib hukum.

Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law)

          Sistem Hukum Eropa Kontinental pada dasarnya merupakan sistem hukum yang berkembang pada negara-negara di eropa. Cekli Setya Pratiwi, S.H.,LL.M.,M.CL berpendapat bahwa sistem hukum eropa kontinental bersumber pada hukum romawi yang selanjutnya dijadikan dasar untuk kodifikasi hukum di eropa. Sistem hukum eropa kontinental bersumber pada hukum normatif atau hukum tertulis.

Dalam sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law) hakim tidak bisa bergerak secara leluasa atau terbatas, dapat dikatakan bahwa hakim didalam sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law) hanya menjadi corong atau perantara dari Undang-Undang itu sendiri. Jadi ketika ada suatu peristiwa hukum (diatur dalam Undang-Undang) maka hakim hanya menjalankan apa yang sudah tertera dalam Undang-Undang tersebut, karena hakim bukanlah lembaga yang membuat Undang-Undang melainkan hanya menerapkan dan mengadili hukum tertulis (Undang-Undang) atau dapat dikatakan bahwa hakim adalah penegak dari hukum itu sendiri. Dalam sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law) hakim tidak terikat oleh jurispruden (putusan hakim terdahulu), jadi hakim dapat menggunakan jurispruden ataupun tidak karena hakim hanya terikat pada hukum tertulis (Undang-Undang).

Sistem Hukum Anglo Saxon (Common Law)

          Cekli Setya Pratiwi, S.H.,LL.M.,M.CL berpendapat bahwa sistem hukum Anglo Saxon adalah sistem yang biasanya berlaku diberlakukan dinegara anglo amerika, sistem ini mulai berkembang di Inggris pada abad ke 11 kemudian berkembang ke negara-negara Amerika Utara, beberapa negara Asia dan Australia yang termasuk dalam persemakmuran. Sistem hukum anglo saxon bersumber pada putusan hakim terdahulu atau Yurisprudensi.

Mokhammad Najih dalam bukunya Pengantar Hukum Indonesia ‘Sejarah, Konsep Tata Hukum, dan Politik Hukum Indonesia’ Edisi Revisi berpendapat bahwa sistem hukum anglo saxon yang bisa disebut sebagai unwritten law tidak sepenuhnya benar karena di dalam sistem hukum ini dikenal juga adanya sumber-sumber hukum yang tertulis (Statutes).

Dalam sistem hukum Anglo Saxon (Common Law), sumber hukum yang digunakan adalah putusan-putusan hakim sebelumnya (jurisprudensi). Jadi dalam sistem hukum Anglo Saxon (Common Law), hukum terikat oleh jurisprudensi dalam memutuskan suatu perkara yang serupa dengan perkara yang sudah diadili. Dapat dikatakan hakim memiliki kewenangan dalam membuat hukum ketika sedang mengadili suatu perkara, namun harus didasarkan oleh prinsip-prinsip hukum dalam putusan sebelumnya ketika karakteristik dari perkara itu serupa (doctrine of precedent), hal itu dapat dijadikan sebagai kontrol untuk hakim agar putusan yang ia berika tidak subjektif. Namun, ketika jurisprudensi tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman, maka hakim dapat memutus perkara tanpa didasari oleh jurisprudensi yang sudah ketinggalan zaman tersebut, dengan catatan hakim harus melihat nilai-nilai keadilan dan kebenaran dalam perkara tersebut.

Sistem Hukum Adat (Custom Law)

          Cekli Setya Pratiwi, S.H.,LL.M.,M.CL berpendapat bahwa kebiasan atau hukum adat adalah perbuatan atau tingkah laku yang dilakukan secara berulang-ulang dan terus-menerus dalam jangka waktu yang sangat lama dan bersifat umum yang mengatur persoalan yang umum di masyarakat. Walaupun hukum adat atau kebiasaan bukan merupakan hukum tertulis, hukum adat sangatlah ditaati dimana hukum adat itu berlaku. Darisitu lah hukum adat dijadikan hukum yang ada di masyarakat.

Pada dasarnya hukum adat bersumber pada hukum tidak tertulis dan bersifat luas serta flexible. Hukum adat bersifat flexibel karena dalam hukum adat terus mengalami perubahan mengikuti perkembangan sosial masyarakat yang ada. Selain itu, hukum adat juga bisa disebut sebagai hukum wilayah yang antar wilayah satu dengan wilayah lain dalam suatu negara memiliki keberagaman yang luas.

Contoh hukum adat yang diadopsi menjadi hukum positif di Indonesia adalah Hukum yang mengatur mengenai Hak Ulayat atau hak kepemilikan bersama atas tanah yang diakui didalam Undang-Undang pertanahan

Sistem Hukum Islam

          Cekli Setya Pratiwi, S.H.,LL.M.,M.CL berpendapat b ahwa sitem hukum islam merupakan sistem hukum yang berdasarkan pada Agama Islam. Sistem hukum islam pertama kali berkembang di negara Arab pada saat Agama Islam pertama kali ada dan berkembang pesat ke negara-negara lainnya.

          Mokhammad Najih dalam bukunya Pengantar Hukum Indonesia ‘Sejarah, Konsep Tata Hukum, dan Politik Hukum Indonesia’ Edisi Revisi berpendapat bahwa sistem hukum islam memiliki 4 sumber hukum penting, yaitu Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma, dan Qiyas.

1. Alqur’an yaitu kitab suci dari kaum muslimin yang diwahyukan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW dengan pelantaraan malaikat Jibril.

2. As-Sunnah ialah semua yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW baik perkataan, perbuatan, atau pengakuan terhadap suatu perbuatan yang dilakukan para sahabat (qauliyyah, fi’liyyah, ataupun taqririyyah)

3. Ijma adalah kesepakatan para ulama besar terdahulu tentang suatu hal cara hidup yang ketentuannya belum dijelaskan secara rinci oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah.

4. Qiyas adalah analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan antara dua atau lebih kejadian untuk ditarik kesimpulan yang memunculkan hukum yang baru.

Sistem Hukum Sosialis

          Cekli Setya Pratiwi, S.H.,LL.M.,M.CL berpendapat bahwa sistem hukum sosialis adalah sistem hukum yang dianut oleh negara-negara sosialis seperti Rusia. Sistem ini berdasar pada ajaran-ajaran sosialis dan ajaran komunis, tokoh yang mengajarkan ajaran sosialis seperti Karl Max. Dalam sistem hukum sosialis yang paling kuat adalah kekuasaan negara yang sangat besar didalam sistem hukum tersebut dimana negara menguasai seluruhnya untuk kepentingan rakyat.

Sistem Hukum di Indonesia

          Lalu sistem hukum apa yang dianut oleh Indoneisa? Sejatinya sistem hukum yang Negara Indonesia gunakan adalah sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law). Sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law) menggunakan Undang-Undang sebagai sumber hukum yang berlaku dan itu dapat dijumpai di Indonesia. Namun, seiring berjalannya waktu dimana tujuan sejati dari hukum adalah untuk masyarakat, negara dapat mengambil subsistem dari sistem hukum yang lain agar tujuan dari hukum itu sendiri dapa terlaksana dengan baik.

Indonesia sendiri memiliki bagian-bagian dari sistem hukum yang lain seperti lembaga-lembaga yang membantu pemerintah contohnya Komnas HAM (Anglo Saxon / Common Law), hukum perkawinan dan hukum waris (Hukum Islam). Beberapa daerah di Indonesia masih menggunakan kekentalan dari Hukum Adat mereka seperti daerah Bali, selain itu dibeberapa situasi Indonesia menganut sistem hukum Sosialis yang pada dasarnya negara memiliki kewenangan untuk mengatur hajat hidup orang banyak untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama.

Walaupun Indonesia memiliki subsistem dari sistem hukum yang lain, kembali lagi bahwa pada dasarnya di Indonesia sumber hukum yang digunakan adalah sumber hukum tertulis atau Undang-Undang. Namun, ketika berbicara mengenai keseluruhan hukum atau sistem hukum yang berlaku di Indonesia, dapat dikatakan bahwa Indonesia menganut sistem hukum campuran atau sistem hukum yang plural.

Sumber:
https://youtu.be/pdjVnhLjAxQ
Najih, Mokhammad. Soimin. 2014. Buku Pengantar Hukum Indonesia ‘Sejarah, Konsep Tata Hukum, dan Politik Hukum Indonesia’ Edisi Revisi. Malang: Setara Press.


Komentar

Postingan Populer