Sistem Hukum di Dunia
Sistem hukum menurut Mokhammad Najih dalam bukunya Pengantar Hukum Indonesia ‘Sejarah, Konsep Tata Hukum, dan Politik Hukum Indonesia’ Edisi Revisi adalah “suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut”. Sejalan dengan itu, Abdul Jamali berpendapat bahwa sistem adalah suatu susunan atau tatanan yang teratur yang secara keseluruhan itu terdiri dari bagian-bagian yang terkait satu dengan lainnya dan tidak bisa dipisahkan atau dengan kata lain didalam suatu sistem pasti ada subsistem-subsistem untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Akibat dari keterkaitan antar subsistem satu dengan lainnya, maka apabila ada kesalahan pada satu subsistem pasti akan mempengaruhi subsistem lainnya. Jadi, dapat dikatakan bahwa sistem hukum adalah aturan-aturan hukum yang saling berkaitan untuk mencapai suatu tertib hukum. Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil ...